Kabar Utama

Diluar Dugaan Atas Penahanan H Aspah Supriadi,Muncul Saksi Yang Akan Membongkar Siapa Sebenarnya Yang Memalsukan Dokumen.

 

Jakarta 17/7/22. H Aspah Supriadi yang telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 juni 2022 dikenakan pasal 263 KUHP dan pasal atau 266 KUHP.

 

Kasus yang dialami H Aspah Supriadi ini tentang pembelian Tanah di Semper Jakarta dengan luas lebih kurang 3600 M2.(tiga ribu enam ratus meter persegi) dari ahli waris Gintong Bin Bedang dengan bukti kepemilikan Girik nomor 355.dan atas transaksi jual beli tanah tersebut maka dibuatkan Akta Jual Beli sebanyak 4(empat ) Akta jual beli pada tahun 2017 pada kantor Notaris H Bambang Heriyanto SH.terus atas Akta Jual Beli itu H Aspah mengajukan permohonan penerbitan sertiifikat(melalaui program PTSL) kepada kantor Pertanahan Tanjung Priok Jakarta Utara.pada saat proses pembuatan sertifikat tersebut diatas dan juga pada saat pengukuran lokasi obyek tanah tidak ada yang keberatan dari warga sekitar maupun dari orang lain(termasuk waluyo yang tinggal dilokasi obyek tanah tanpa alas dan hak kepemilikan sebagai penggarap).

 

Pada saat H Aspah membeli sebidang tanah tersebut sebahagian dari pihak tanah tersebut ditempati oleh Waluyo.

Pada tahun 2020 bulan Januari 4(empat) sertifikat hak milik timbul atas nama H Aspah.

Maka melalui kuasa hukum H Aspah setelah timbul sertifikat melakukan beberapa kali somasi terhadap sdr Waluyo untuk segera mengosongkan lokasi yang di tempati.

 

Waluyo tidak mengindahkan somasi,sehingga H Aspah membuat laporan polisi di polres Jakarta Utara dengan laporan polisi:LBP/486/K/Vll/2020/TMJ/Resju tanggal 13 Juli 2020 dengan pasal 167 dan/atau pasal 385 KUHP(sudah naik ketahap penyidikan,tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan)

 

Waluyo Sudah Membeli Obyek Tanah?

 

Pertemuan dikantor kelurahan Semper Timur antara H Aspah dengan Waluyo dan disaksikan beberapa orang termasuk sdr Arif(anak dari sdr Waluyo) dimana sdr Waluyo menyatakan bahwa Waluyo sudah membeli obyek tanah yang ditempati dari sebahagian ahli waris Gintong Bin Begang dengan Akta jual beli dibawah tangan dari Girik 355.

 

Diduga Akta jual beli itu palsu karena nama nama ahli waris dari Gintong Bin Begang yang terdapat dalam Akta jua beli dibawah tangan tersebut tidak mengakui bahwa mereka pernah menjual dan bahkan tidak kenal dengan Waluyo.

 

Berdasarkan Akta jual beli tersebut pihak ahli waris yang bernama Makmun membuat laporan polisi dipolres jakarta utara dengan laporan polisi nomor LBP//904/K/Xll/2020/TMJ/Resju tanggal 7 Desember 2020 dengan pasal 263 KUHP (atas laporan ini belum ada tindak lanjutnya)

 

Sdr Waluyo melakukan gugatan terhadap kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan tujuan untuk membatalkan 4(empat) SHM atas nama H Aspah.

 

Gugatan Waluyo ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara dan tingkat Pengadilan Tinggi.dan saat ini Waluyo melakukan upaya Kasasi di Makamah Agung.

 

Sdr Waluyo melalui kuasa hukumnya membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor: LP/143/l/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ.tanggal 11-Januari 2021 dengan pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP.

 

Antoni Sawaki siap menjadi saksi dan akan membongkar siapa Sdr Waluyo.awak media berjumpa dengan bung Antoni mengajukan pertanyaan kenapa mau menjadi saksi,apa karena dibayar,tidak jawab bung Antoni akan tetapi saya akan membuka tabir sebenarnya demi keadilan dan tegaknya hukum dinegara yang kita cintai ini.

 

SR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *